Home All News KPK Eksekusi Tomtom dan Kadar Slamet ke LP Sukamiskin
All News - Hukum - 2021-09-24

KPK Eksekusi Tomtom dan Kadar Slamet ke LP Sukamiskin

MATAKOTA, Jakarta – Perkara telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Kadar dan Tomtom, merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Rusdi Amin, kemarin (23/9) telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.

“Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Terhadap Tomtom, sambung Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali.

Selanjutnya, Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ali mengatakan Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya, menambahkan.

Kasus bermula saat Pemkot Bandung membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2009-2013. Di mana untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung maka Pemkot Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa RTH dengan lokasi yang tersebar seperti Taman Kota dan Taman Lingkungan, Pemakaman dan RTH Publik serta RTH Privat.

Adapun keperluan pengadaan tanah untuk kepentingan RTH dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Pelaksanaan pengadaan tanah, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan lainnya seperti RTH, dilaksanakan oleh Bidang Aset DPKAD dan telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dengan lokasi pengadaan tanah RTH antara lain di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Punclut, dan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Belakangan terkuak jika dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah masalah. Para pihak yang berwenang terlibat main mata dan anggaran dikorupsi. Sejumlah nama itu kemudian diusut penyidik.

Sebagai informasi, selain Tomtom dan Kadar Slamet, mantan Kepala DPKAD Herry Nurhayat dan pihak swasta Dadang Suganda, juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …