Home All News KERAS! MGP Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rapid Test Dinkes Jabar
All News - Nasional - 2021-11-02

KERAS! MGP Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rapid Test Dinkes Jabar

MATAKOTA, Bandung – Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 2 November 2021.

Kali ini, massa MGP mendesak Kejati Jabar segera memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di sejumlah dinas. Terutama, dugaan korupsi pada proyek pengadaan rapid test di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2020.

Adapun sejumlah dugaan korupsi itu sudah dilaporkan sejak lama namun sampai saat ini perkembangannya masih jalan di tempat.

Salah satu laporan yang menjadi sorotan yakni dugaan korupsi proyek pengadaan alat rapid test COVID-19 anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) 2020 di Dinkes Jabar.

DPP MGP dalam pernyataan sikapnya menyampaikan 4 poin yang harus menjadi perhatian jajaran Kejati Jabar dan Kejari di bawahnya.

Poin pertama, DPP MGP mendukung sepenuhnya Kejati Jabar untuk melakukan penegakan hukum segala bentuk kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana instruksi Jaksa Agung.

“Kami juga menuntut dan mendesak Kejati Jabar untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait laporan MGP tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rapid test COVID-19 anggaran BTT 2020 di Dinkes Jabar dengan jumlah nilai anggaran Rp 56 miliar,” tutur Ketua Biro Investigasi DPP MGP, Agus Satria usai aksi.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga mendukung dan mendesak Kejati Jabar membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang tertunda atau terhambat.

Hal itu, ujar dia, demi menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai salah satu Garda terdepan dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada akhir tahun 2020, pihak Kejati Jabar pernah menyampaikan jika laporan kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap telaah.

“Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan. Kami mendorong Kejati Jabar memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Agus.

Untuk dugaan kasus tersebut, DPP MGP secara resmi melaporkan ke Kejati Jabar pada Rabu 23 Desember 2020.

Dalam laporannya, DPP MGP menilai adanya dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan rapid test COVID-19 anggaran BTT 2020 senilai Rp 56 miliar.

Diungkapkan Agus, merujuk pada laporan yang dilayangkan, realisasi pengadaan yakni dengan nilai anggaran Rp 52.082.000.000 untuk 29.5000 rapid test dengan menentukan 10 perusahaan penyedia dari 22 perusahaan yang tercantum dalam usulan penyedia.

Dari sepuluh perusahaan penyedia terdapat tiga perusahan yang tidak tercantum dalam usulan penyedia, dengan lima merek rapid test dan dengan harga yang berbeda-beda,” ungkap Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat selisih harga rapid test di lapangan dengan yang ditetapkan Dinkes Jabar.

“Dalam hal ini kami menduga telah terjadi pengkondisian pengadaan rapid test dengan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dengan cara mark up dan memberi cash back,” tegas Agus.

Atas hal itu, lanjut dia, Kejati Jabar sudah sewajarnya memeriksa pihak terkait serta melanjutkan langkah hukum atas dugaan kasus itu.

“Kejati harus mampu mengusut sampai tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Karena kami masih sangat meyakini Kejaksaan sebagai salah satu APH yang menjadi garda terdepan pencegahan dan penyelamatan akan terjadinya kerugian uang negara,” ucapnya.

“Kami pun akan mendukung sepenuhnya Kejati Jabar untuk menuntaskan kasus tersebut. Kami akan ada di belakang mereka,” tegas Agus menambahkan.

Selain dugaan kasus di Dinkes Jabar, Agus juga menyatakan pihaknya menyoroti beberapa kasus lain yang terjadi di Kota Bandung.

Beberapa di antaranya terkait dengan pembangunan Pasar Cihaurgeulis serta kasus di Dinas Sosial Kota Bandung.

Ini juga jadi perhatian kami dan sudah kami laporkan ke Kejaksaan. Kami berharap laporan ditindaklanjuti dan berujung pada proses hukum kepada mereka yang memang bersalah,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC MGP Kabupaten Bandung Robi Anbia Somantri juga mendesak Kejati Jabar untuk lebih memperhatikan dan melaksanakan proses hukum setiap ada informasi indikasi korupsi.

“Kami Manggala Garuda Putih mendukung penuh pihak Kejati Jabar untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Jabar ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Robi juga mendesak agar Kejati Jabar melakukan percepatan tindakan hukum sesuai fungsinya dengan pertimbangan terkait dugaan korupsi di Dinkes Jabar yang berpotensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

“Kami berkomitmen untuk tidak pernah memberikan ruang bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang kerugian uang negara dan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi C Ekonomi dan Moneter di Kejati Jabar, Sandi yang menerima perwakilan pendemo mengapresiasi dukungan dari MGP untuk penuntasan kasus korupsi di Jabar.

Soal laporan yang disampaikan MGP, Sandi mengaku akan meneruskannya kepada bidang terkait.

“Kami akan amanah dan menindaklanjutinya. Kalau ada yang tertunda, Insya Allah akan kami evaluasi. Kami akan lanjutkan untuk dapat menindaklanjuti laporan yang masih tersendat,” ucapnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peringatan HPN 2025 Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan

MATAKOTA || Pekanbaru, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau terus mema…