Kejari Bandung Dituntut Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Disdik
MATAKOTA, Bandung – Bak bola salju, kasus dugaan korupsi proyek jaringan sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, terus bergulir liar dan menjadi perbincangan hangat publik.
Kabar terbaru, pegiat anti korupsi BM Sihombing blak-blakan jika penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung cenderung lamban. Dia pun mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan supervisi atau pendampingan pada penanganan kasus tersebut.
Bukan tanpa alasan BM Sihombing menyatakan hal itu. Kata dia, kasus dugaan korupsi di Disdik Kota Bandung tersebut berpotensi juga terjadi di enam kota-kabupaten lainnya yang menerima Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 349 miliar.
Enam kabupaten dan kota dimaksud adalah Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Subang.
Kota Bandung sendiri kecipratan Banprov Jabar Rp 59,8 miliar yang dialokasikan untuk proyek pengadaan peralatan jaringan dan belanja modal peralatan mesin Rp 7.386.500.000,00 yang tendernya dimenangkan oleh PT Sinar Memossa Pratama (Nilai Kontrak Rp 6.970.000.136,00.
Selanjutnya, dialokasikan untuk pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 12.593.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mulia Bersinar dengan nilai kontrak Rp 12.341.140.000,00.
Disdik Kota Bandung juga mempergunakan kucuran Banprov Jabar tersebut untuk pengadaan personal komputer sekolah juara dan pengadaan laptop sekolah rintisan sebesar Rp 17.767.350.000,00. Tender proyek dimenangkan oleh PT Pilar Sapta Mandiri dengan nilai kontrak Rp 17.216.420.000,00.
Disdik Kota Bandung pun menggunakan dana Banprov Jabar untuk proyek belanja perangkat IT KBM jarak jauh SMP dan peningkatan sarana prasarana pendidikan SD sebesar Rp 22.095.013.000,00. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Astragraphia Xprints Indonesia dengan nilai kontrak Rp 21.710.306.200,00.
Diungkap BM Sihombing, LSM Solusi telah melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, diduga telah terjadi perbuatan lancung antara panitia lelang dan rekanan ‘pesanan’ di kota dan kabupaten penerima Banprov Jabar 2020 tersebut.
“Diduga ada praktik monopoli, pemenang lelang sudah ditentukan oleh oknum-oknum yang sedari awal mengawal Banprov Jabar tersebut,” ujar dia.
Salah satu indikasinya, PT Sinar Memossa Pratama berhasil memenangkan lelang pada empat kabupaten-kota dengan nilai Rp 94.851.071.600,00.
Sebagai informasi, perusahaan yang beralamat di Jalan Wuluku Babakan Sari Kiaracondong Kota Bandung tersebut, memenangkan tender di Disdik Kota Bandung dengan nilai kontrak Rp 6.970.000.136,00.
Selanjutnya, memenangkan tender proyek sarana dan prasarana pusat data monitoring dan pengajaran berbasis video conference di Kota Cirebon senilai Rp 6.958.001.600,00.
Di Kabupaten Pangandaran, PT Sinar Memossa Pratama memenangkan proyek pengadaan perangkat IT penunjang KBM jarak jauh SD Rp 13.943.044.500,00 dan pengadaan perangkat IT penunjang KBM jarak jauh SMP sebesar Rp 11.951.181.000,00.
Terakhir, di Kabupaten Cianjur, PT Sinar Memossa Pratama memenangkan proyek pengadaan alat penunjang KBM jarak jauh audio video conference SD senilai Rp 34.926.389.487,00 dan pengadaan alat penunjang KBM jarak jauh audio video conference SMP sebesar Rp 19.745.937.486,00.
Berdasarkan investigasi LSM Solusi, perusahaan tersebut hanya berkantor disebuah rumah tinggal dan baru berdiri tahun 2017.
“Kami menduga ada KKN dalam pengadaan tersebut, walaupun perusahaan itu bukan penawar terendah tetapi tetap menjadi pemenang,” ucap BM Sihombing.
Ditangani Kejari Bandung
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah pada proyek Pengadaan Jaringan Sekolah Juara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung APBD Perubahan (APBD-P) 2020, menjadi perbincangan hangat publik Kota Kembang Bandung.
Pasalnya, ditemukan indikasi kecurangan panitia lelang pada proyek pengadaan peralatan jaringan dan belanja modal peralatan dan mesin (Pengadaan Peralatan Jaringan Sekolah Juara) sebesar Rp 7,386,500,000,00 yang dimenangkan oleh PT. Sinar Memossa Pratama.
Menurut Junaedi, salah seorang rekanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tender proyek tersebut seharusnya dimenangkan oleh PT Grand Integra Telematika dengan penawaran terendah Rp 6.541.953.000 00. Sedangkan PT Sinar Memossa Pratama, berada diperingkat kelima dengan penawaran Rp 6.970.000.136,00.
“Gak tau kenapa, pas penandatangan kontrak, ternyata malah PT Sinar Memossa Pratama,” ucapnya kepada redaksi, via aplikasi pesan WhatsApp, Senin (23/8/2021).
“Dimana-mana kalau sudah dinyatakan pemenang dengan bintang dua begitu, yah gak bakalan kalah. Kalau pun ada sesuatu harusnya itu (yang menang) peringkat ketiga PT Cipta Pirmindo Abadi,” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, saat ini pihaknya masih menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan jaringan sekolah juara di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Iwa membantah Kejari Bandung telah menghentikan kasus dugaan korupsi puluhan miliar tersebut. “Masih dalam penanganan intel,” ucap dia, via aplikasi pesan instan WhatsApp, Senin (23/8/2021).
Diketahui, kasus dugaan korupsi Disdik Kota Bandung tersebut, telah dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Solusi ke Kejari Bandung.
Pelapor menduga, proyek pengadaan yang dilakukan pada akhir tahun 2020 lewat proses tender cepat tersebut, sarat dengan persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Para rekanan yang memenangkan lelang itu hanya segelintir dan mereka seakan berbagi lokasi untuk pengadaannya. Penawaran diatur dengan cara membuat selisih harga yang tidak jauh berbeda dengan pagu anggaran,” ucap BM Sihombing.
Dia mendesak agar Kejari Bandung bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …