Ilustrasi korupsi bansos Bupati Non Aktif KBB Aa Umbara Sutisna
Home All News Kebangetan! Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Minta Jatah 6 Persen dari Keuntungan Bansos
All News - Hukum - 2021-08-19

Kebangetan! Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Minta Jatah 6 Persen dari Keuntungan Bansos

MATAKOTA, Bandung – Bupati Kabupaten Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (18/8/2021). Terdakwa Aa Umbara mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergilir oleh jaksa KPK, Aa Umbara disebut mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana COVID-19 untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kata jaksa, terdakwa Aa Umbara menunjuk langsung pengusaha M. Totoh Gunawan yang merupakan rekannya sekaligus Tim Sukses (Timses) yang bersangkutan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kasus ini, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa (anak kandung Aa Umbara). Kedua nama tersebut juga telah menjadi terdakwa dengan dakwaan terpisah.

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB,” ujar jaksa Budi Nugraha.

Dibeberkan Budi, awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara dilakukan saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Saat itu, kata Budi, BTT yang diperuntukkan bagi pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak COVID-19 ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih.

“Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga,” ucapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat serta keluarganya.

Dijelaskan Budi Nugraha, Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan diri menjadi Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

“Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa,” tandas Budi.

Adapun dipilihnya perusahaan Totoh Gunawan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Untuk melancarkan modus kejahatannya, Aa Umbara lalu mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Sebanyak enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Tercatat, dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa, untuk penyediaan bansos.

Diungkap jaksa, Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar Andri dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

“Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar,” ucap Budi.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dengan pemeriksaan saksi.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian,” kata kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…