Home Hukum Kata Jaksa KPK, DS Tajir Sebelum Ada Proyek RTH
Hukum - 2021-02-03

Kata Jaksa KPK, DS Tajir Sebelum Ada Proyek RTH

MATAKOTA, Bandung — Koordinator Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin, mengungkapkan fakta yang jarang diketahui publik terkait status sosial DS sebelum terlibat pada proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Kata dia, latar belakang terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut adalah seorang pengusaha sukses yang memiliki harta kekayaan terbilang cukup.

Hal itu diungkapkan Haerudin di sela-sela jeda sidang korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di PN Tipikor Bandung, Selasa (02/02/2021).

“Dia udah kaya sebelum ada proyek RTH, pengusaha sukses yang merintis karir dari nol,” ujarnya, kepada awak media.

Terlepas dari itu, kata Haerudin, pada penghujung tahun 2012 tercatat adanya kenaikan signifikan kekayaan DS yang berasal dari proyek pengadaan lahan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Sidang RTH Kembali Diundur, Jaksa KPK Minta Terdakwa Dibantarkan

“Jadi bukan kaya karena RTH tapi sudah kaya bertambah kaya dari RTH,” kelakarnya.

Sebelumnya, pada sidang yang berakhir hingga pukul 22.00 WIB, jaksa menghadirkan enam orang saksi dari pegawai bank pemerintah dan swasta untuk mendalami dugaan pencucian uang DS.

Dua orang saksi Nena Prachwati (Bank BJB) dan mantan teller Bank Bukopin Renty Ramayanti, diperiksa secara virtual karena alasan kesehatan pascamelahirkan. Sedangkan empat saksi lainnya, Yudi Winaya Yogapranata (Bank BRI), Cherryya Agustina (Bank BRI), Liem Agustinus (Bank BCA), dan Hendrawati (Bank Bukopin), diperiksa jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Tim penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni (Kiri), Ugi Julian (Tengah), dan Anwar Djamaludin (Kanan) . Foto: ist

BACA JUGA: Sidang RTH, Sambil Nangis Pegawai Bank Bukopin Ungkap Adanya Tekanan Penyidik KPK

Lewat keterangan para saksi tersebut,  jaksa terus mendalami dugaan pencucian uang DS yang menggunakan identitas palsu atas nama H Toyib dan Abdurahman saat membuka rekening bank.

“Tidak boleh calon nasabah menggunakan identitas orang lain meski dia nasabah prioritas,” ujar Renty, menjawab pertanyaan jaksa Budi Nugraha.

Dijelaskan, bank mempunyai standar operasional prosedur (SOP) melakukan cek keaslian dokumen kependudukan calon nasabah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Terkait dengan previlage nasabah prioritas, kata Renty, ada layanan khusus seperti mendapatkan hadiah saat ulang tahun bank, nasabah tidak perlu mengantri dan ada petugas khusus yang melayani.

“Saya di Bukopin dari tahun 2009 sampai 2015. Sekarang resign, saya tidak mengenal Pak DS,” tukas Renty.

Saksi lainnya, Hendrawati menyebut pembukaan rekening Bukopin atas nama H Toyib pada bulan Maret 2012, sedangkan atas nama Dadang Suganda pada September 2012 di Kantor Cabang Bukopin Buah Batu.

“Tahun 2011 Pak Dadang belum menjadi nasabah, beliau jadi nasabah tahun 2012,” ujarnya.

Diungkapkan, pada tahun 2012 ada transaksi debet (transaksi keluar rekening-red) sebesar Rp 50 miliar atas perintah DS ke Bank BRI.

“Diperintah Pak Dadang RTGS (Real-Time Gross Settlement) ke BRI, kalau RTGS (pengiriman dari bank lain-red) kan gak ada batasan Pak,” ujarnya, menjawab tanya jaksa.

Penasihat hukum Anwar Djamaludin mengungkapkan, materi persidangan intinya menggambarkan kapasitas kliennya selaku pengusaha.

“Jadi memang menggambarkan bahwa klien kami (DS) ini seorang pengusaha. Jadi dia melakukan transaksi-transaksi di bank BCA, BRI, Mandiri, dan bank lainnya jauh sebelum ada RTH,” ujarnya, usai sidang di halaman parkir PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

Menurutnya, kalau dari rekening bank yang ditunjuk Pemkot Bandung, pihaknya mengakui bahwa semua hasil dari RTH dan program pengadaan lahan lainnya yang ada di DPKAD, seluruh pencairannya dilakukan di bank tersebut.

“Tapi kalau dari rekening-rekening bank lainnya kemungkinan itu sudah bercampur antara uang hasil RTH dengan uang pribadi Pak Dadang,” jelas Anwar.

BACA JUGA: Sidang RTH Berlanjut, KPK Janji Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

Ditegaskan, uang dari RTH bukan berarti dari korupsi tapi murni dari hasil jual beli tanah.

“Kalau kacamata kami RTH ini bukan hasil korupsi tapi murni dari jual beli tanah dari dia (DS) sendiri. Walau pun kacamata jaksa masih menganggap patut diduga hasil korupsi, kalau kami sudah enggak. Itu gak bisa dibuktikan,” ungkap Anwar.

Menurutnya, selaku seorang pengusaha yang memiliki banyak uang, menjadi hal yang wajar harta kekayaan DS  bertambah dengan adanya proyek RTH.

“Kalau kita lihat fakta persidangan kan membengkaknya pemasukan (DS) itu yah sah-sah saja,” kata Anwar.

Dilanjutkan, terkait keberadaan rekening-rekening yang patut dicurigai atas nama Abdurahman dan Toyib, sudah dijelaskan kliennya dalam persidangan.

“Kan tadi klien kami bilang itu karena desakan (pihak bank), artinya saling membantulah, kira-kira seperti itu,” ujar Anwar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

bank bjb Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) Tahun 2025

MATAKOTA || Bandung,  – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) kemba…