Home All News Kasus Suap Proyek Banprov Indramayu, KPK ‘Garap’ Tiga Anggota DPRD Jabar
All News - Hukum - 2021-04-15

Kasus Suap Proyek Banprov Indramayu, KPK ‘Garap’ Tiga Anggota DPRD Jabar

MATAKOTA, Bandung – Terkait suap pengaturan proyek Banprov Indramayu 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Tiga Anggota DPRD Jabar yang digarap komisi anti rasuah itu adalah Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ucap Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Santer beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman dan kerabat dekat Gubernur Ridwan Kamil, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka baru.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap.

KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Golkar itu telah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan uang haram Rp 9 miliar lebih yang diterima legislator Partai Golkar tersebut dari suap penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019.

“Terdakwa beberapa kali menerima uang dari Carsa ES melalui setor tunai dan transfer bank. Totalnya Rp.9.180.500.000,00,” kata jaksa, membacakan dakwaannya.

Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peringatan HPN 2025 Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan

MATAKOTA || Pekanbaru, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau terus mema…