Jumlahnya Bikin Melongo, Ini Rincian Duit Haram yang Diterima Abdul Rozaq Muslim
MATAKOTA, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Rozaq Muslim, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan uang haram Rp 9 miliar lebih yang diterima legislator Partai Golkar tersebut dari suap penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019.
“Terdakwa beberapa kali menerima uang dari Carsa ES melalui setor tunai dan transfer bank. Totalnya Rp.9.180.500.000,00,” kata jaksa, membacakan dakwaannya.
Diurai jaksa, Carsa ES meminta supirnya bernama Yahya membuat dua rekening tabungan Bank Jabar Banten (bjb) dengan nomor rekening 0077844747100 dan 0079426326101.
Selanjutnya, Carsa memerintahkan Yahya menyerahkan buku tabungan, Kartu ATM beserta Personal Identification Number (PIN) kepada terdakwa Abdul Rozaq Muslim.
“Secara bertahap Carsa menyetorkan uang ke rekening tersebut yang keseluruhannya berjumlah Rp 1, 080 miliar,” ucap jaksa.
Dibeberkan, pemberian pertama tanggal 6 April 2017 sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp 200 juta, 13 April 2018 Rp 100 juta, 13 Juli 2018 Rp 50 juta, 31 Oktober 2018 Rp 200 juta, 15 Juli 2019 Rp 50 juta, 9 Agustus 2019 Rp 50 juta, 21 Agustus 2019 Rp 30 juta, dan tanggal 11 September 2019 Rp 100 juta.
Jaksa pun mengungkapkan Abdul Rozaq Muslim menerima 47 kali aliran uang haram secara tunai dari Carsa.
“Pemberian uang fee secara tunai kepada terdakwa dari Carsa seluruhnya berjumlah Rp.8.100.500.000,00,” tandas jaksa.
Adapun pemberian pertama sebesar Rp 470 juta diberikan di rumah terdakwa, Jalan Sepakat No.329 RT/RW.019/004
Kelurahan Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Indramayu
pada sekitar tahun 2016.
Masih pada tahun 2016, Carsa juga memberikan uang sebesar Rp 380 juta melalui perantara Yahya Herianto di kediaman terdakwa Abdul Rozaq Muslim.
“Tahun 2016 terdakwa juga menerima Rp 400 juta dari Carsa yabg diberikan diberikan di Jembatan Bodas,” beber jaksa.
Masih pada tahun 2016, Abdul Rozaq kembali menerima uang dari Carsa sebesar Rp 500 juta.
“Terdakwa pada tahun 2016 juga menerima uang dari Carsa Rp 50 juta yang diberikan di depan Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Indramayu,” ucap jaksa.
Tercatat dalam dakwaan jaksa, pemberian uang haram terakhir dari Carsa kepada Abdul Rozaq Muslim terjadi pada 14 Oktober 2019 sebesar Rp 200 juta. Duit haram tersebut diberikan Carsa di kediaman Abdul Rozaq, Jalan Karangampel Indramayu.
Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…