Jual Aset Negara, Kejati Jabar Jebloskan Mantan Kades Mandalawangi ke Jeruji Besi
MATAKOTA, Bandung – Mantan Kepala Desa (Kades) Mandalawangi Kabupaten Bandung berinisial D, dipastikan akan menghabiskan malam tahun barunya di jeruji besi. D ditangkap oleh penyidik Kejati Jabar akibat menjual aset negara berupa tanah seluas 11 ribu meter persegi.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menjebloskan D, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, ke tahanan, Senin (29/11/2021).
Dodi bilang, D diduga mengalihkan tanah aset desa seluas 11.000 meter persegi.
Dia mengatakan, perkara ini berawal operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,” ucapnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan itu, terungkap modus operandi pelaku.
Dibeberkan Dodi, Desa Mandalawangi mempunyai aset desa atau kekayaan berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada 2018, kata Dodi, tersangka D bersama F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.
Tersangka D, kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (aset Desa Mandalawangi).
Kasipenkum menyatakan, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.
“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang aset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar,” tegas Dodi Gazali Emil.
Ditegaskan, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 November 2021 sampai 18 Desember 2021.
Penahanan tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D,” tutur Kasipenkum.
Dodi mengatakan, D dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DRY)
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Menjelaskan Terkait Pengelolaan Aset Pemkot Bandung, di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung
MATAKOTA || Bandung, — Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh p…