Ini Kata DPRD Jabar Soal Usulan Tiga Daerah Pemekaran Baru
MATAKOTA, Bandung – Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembali mengajukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), atau daerah pemekaran baru ke DPRD Jawa Barat (Jabar).
Pengajuan CDPOB atau daerah pemekaran baru tersebut, disampaikan Gubernur Ridwan Kamil dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Jumát 11 Februari 2022.
Dijelaskan Ridwan Kamil, ada tiga CDPOB atau daerah pemekaran baru, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah mengajukan CDPOB yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Dengan tambahan usulan CDPOB, Jawa Barat kini berpeluang memiliki 35 kabupaten dan kota.
Menurut Ridwan Kamil, angka tersebut sudah melampaui target RPJMD 2018-2023 di mana daerah yang diusulkan berjumlah lima.
“Sekarang baru 35 daerah namun ini sudah melebihi target dari RPJMD kami yang hanya lima,” ucapnya.
Untuk wilayah kecamatan di tiga daerah usulan pemakaran baru tersebut, rata-rata memiliki 11 sampai 12 kecamatan dengan populasi per daerah antara 500 ribu sampai 600 ribu jiwa.
Ridwan Kamil optimistis setelah moratorium pemekaran daerah dicabut pemerintah pusat, delapan usulan CDPOB Jawa Barat akan disetujui karena memenuhi segala aspek yang disyaratkan.
“Nanti pada saat moratorium dibuka pusat, maka Jawa Barat yang paling siap karena minimal sudah ada delapan daerah yang sudah memadai,” katanya.
“Semoga suatu hari terkejar keadilan di mana satu juta penduduk Jabar bisa dilayani oleh satu administrasi pemerintah,” harapnya.
Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD Jabar langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) I CPDOB.
Ketua Pansus I DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, pembentukan Pansus CPDOB ini merupakan ketiga setelah sebelumnya dua Pansus CPDOB telah dibentuk.
Adapun dua Pansus sebelumnya Pansus CPDOB Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan. Kemudian Indramayu Barat dan Bogor Timur.
“Sampai hari ini karena diajukan oleh gubernur sudah memenuhi persyaratan normatifnya. Kita bersama gubernur sudah sepakat, sesuai tugas kewenangan kita membantu dan yang mengajukan dari bawah proses akhirnya di DPR RI,” ucap Sadar.
Sadar menambahkan, Pansus I sesuai dengan tugas dan fungsinya akan memeriksa ulang terkait persyaratan yang telah diajukan.
Kemudian, mengungjungi secara langsung masyarakat termasuk komitmen dari pihak kabupaten induk.
“Kita akan memeriksa ulang apa yang telah diajukan apakah sudah sesuai. Lalu, kita on the spot ke masyarakat langsung,” ucapnya. (ADV)
Pemkot Bandung Komitmen Kelola Sampah Berkelanjutan
MATAKOTA || Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mempertahan…