Aa Umbara dan Korupsi Bansos Penanganan COVID-19
Home All News Idih! Aa Umbara Sang Koruptor Bansos Rakyat Miskin Minta Vonis Bebas Hakim
All News - Berita - Hukum - 2021-11-02

Idih! Aa Umbara Sang Koruptor Bansos Rakyat Miskin Minta Vonis Bebas Hakim

MATAKOTA, Bandung – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan dirinya atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19.

“Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna,” ujarnya, saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Senin (1/11/2021).

Aa mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Ia mengaku hanya merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat.

Dalam perkara tersebut, Aa menunjuk M Totoh Gunawan untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut. Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.

Aa menilai M Totoh bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut. Pasalnya, menurutnya masyarakat saat pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan.

“Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan,” kata Aa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Aa dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos covid-19 tersebut.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.

Budi Nugraha menyebut Aa Umbara tidak punya nurani karena tega mencari keuntungan pribadi di saat ekonomi rakyat terhimpit oleh pandemi COVID-19.

Hal itu diungkapkan Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (25/10/2021).

“Sungguh sesuatu yang mengusik perasaan kita semua yang terdalam. Di tengah usaha keras pemerintah dalam penanggulangan bencana Pandemi COVID-19 ini masih saja ada pihak-pihak yang tidak mempunyai nurani mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dan kroni-kroninya di tengah penderitaan masyarakat Indonesia akibat pandemi COVID-19 ini,” ujar Budi.

Menurut dia, dalam pengadaan paket bansos berupa pengadaan sembako di KBB terkait penanganan COVID-19 tahun 2020, Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan turut serta dalam pengadaan tersebut.

“Aa Umbara telah mengambil alih peran PPK dengan menunjuk langsung penyedia kegiatan yang bukan kepada pelaksana yang kompeten di bidangnya,” ucap Budi.

Ia menilai, perbuatan Aa Umbara ini sudah bertentangan dengan amanat surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan barang/jasa penanganan COVID-19. Dalam praktiknya, Aa Umbara menunjuk M Totoh Gunawan yang notabene rekan dekatnya serta melibatkan Andri Wibawa selaku anak kandungnya.

“Bahwa sangat miris dan mengusik perasaan terdalam kira semua terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat bersama Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan ini di satu sisi masyarakat miskin Kabupaten Bandung Barat berjuang di tengah keterbatasan ekonomi dan menghadapi maut akibat pandemi COVID-19, sedangkan di sisi lain Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan malah dengan tega mencari keuntungan dalam pengadaan paket bansos berupa sembako di Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

Budi menambahkan, Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat dalam melakukan perbuatan tersebut telah menggadaikan integritasnya dan mengkhianati amanah rakyat KBB dengan mencari keuntungan serta melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bertentangan dengan kewajibannya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…