Home All News Gercep! Kejati Jabar Ringkus Dua Buronan Garong Duit Rakyat Miliaran Rupiah
All News - Hukum - 2021-09-17

Gercep! Kejati Jabar Ringkus Dua Buronan Garong Duit Rakyat Miliaran Rupiah

MATAKOTA, Bandung – Pemburu buron Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, berhasil meringkus terpidana kasus korupsi Bank Mandiri, Aryo Santigi Budihanto, Kamis (16/9/2021).

Aryo merupakan buronan kasus korupsi Bank Mandiri yang melarikan diri selama 15 tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Aryo ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).

“Dia ini sudah buron selama 15 tahun,” ujar Dodi Gazali Emil, dalam keterangannya.

Aryo sendiri sudah divonis dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada 2002 silam.

Atas kasus tersebut, Aryo disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.

“Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi,” katanya.

Pada hari yang sama, buron selama 12 tahun, Tauhidi Fachrurozy (52) seorang pemborong asal Pandeglang, juga berhasil ditangkap jaksa pemburu buron Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (16/9/2021).

Terpidana Tauhidi  Fachrurozi diputus bersalah pada 2009 karena terbukti menggarong duit rakyat dalam pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Pemprov Jabar di kawasan Cikelet Kabupaten Garut.

“Dulu ia sudah divonis dua tahun penjara, tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan pengembangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) di Cilautereun, Cikelet,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat melakukan pers release di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.

Terbukti korupsi dalam proyek PPI, Tauhidi merugikan negara Rp 599 juta dari biaya proyek senilai Rp 1,1 miliar rupiah yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya.

Kemudian PT Satia Nugraha Mulya memberikan kuasa kepada Tauhidi untuk menggarap proyek PPI tersebut. Terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya namun ternyata hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja dan dan tidak tepat waktu. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …