Home All News Fraksi Demokrat Nilai APBD-P Pemkot Bandung Riskan Jadi Temuan KPK
All News - Regional - 2021-10-15

Fraksi Demokrat Nilai APBD-P Pemkot Bandung Riskan Jadi Temuan KPK

MATAKOTA, Bandung – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung untuk meninjau kembali perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2021 yang mengatur tentang belanja dan pendapatan daerah.

Disebutkan, anggaran belanja dan pendapatan daerah tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RKPD Pemkot Bandung dan sangat riskan menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat Riana mengatakan, persetujuan terkait APBD-P 2021 seharusnya dikaji ulang tanpa melihat kesepakatan yang sudah disetujui pihak legislatif dan eksekutif agar terhindar dari persoalan hukum.

Riana menjelaskan, adanya anggaran yang tercantum secara eksplisit dalam APBD-P 2021, diluar dokumen RKPD yang diserahkan Pemkot Bandung, sangat mengkhawatirkan eksistensi lembaga DPRD.

Pasalnya, kebijakan tersebut di luar mekanisme pembahasan anggaran yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fraksi Demokrat menilai APBD-P 2021 tersebut perku dikaji ulang agar tidak mengganggu pembahasan APBD murni 2022,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Golkar, Juniarso Ridwan menyampaikan, ada beberapa item belanja dan pendapatan yang harus dikaji ulang dan dijelaskan lebih rinci.

“Kita juga tetap harus memperhatikan dan melihat hasil evaluasi Gubernur. Kita tak boleh abai dengan evaluasi Gubernur karena sifatnya yang masih tetap mengedepankan akurasi data, dan sejauh mana asas kesempurnaan anggaran digunakan,” ujar Juniarso.

Menurut dia, belanja dan pendapatan harus tetap dilaksanakan hingga APBD perubahan ada kajian yang lebih baik. Pasalnya, dalam APBD-P 2021 yang disahkan pada September lalu banyak juga program untuk kepentingan masyarakat disahkan.

“Apa yang disetujui bersama dewan dan eksekutif September 2021 lalu, nomenklaturnya tetap APBD. Saat membelanjakan anggaran pun harus sesuai APBD. Karena perubahan APBD tetap harus sesuai RPJMD,” tegas Juniarso.

Sementara itu, anggota Badan anggaran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Heri Hermawan mengungkap usulan-usulan yang disampaikan OPD Pemkot Bandung saat pembahasan anggaran agak telat serta tidak bersumber dari RKPD.

Bahkan kata dia, semestinya usulan itu juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak ada yang namanya anggaran OPD bisa disebut distorsi.

“Anggaran yang diluar RKPD itu sifatnya harus kedaruratan dan mendesak atau perintah seperti pemenuhan biaya tenaga kesehatan. Ini bisa diakomodir,” sebut Heri.

Selebihnya, diutarakan dia, penetapan anggaran harus bersumber dari RKPD. Karena diluar itu berbenturan dengan Surat Edaran KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, salah satunya menyebutkan bahwa usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang), dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita tidak mau terjerat persoalan hukum karena upaya-upaya penyelundupan penganggaran di luar RKPD,” tukasnya.

Menurutnya, dokumen RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.

Heri mengatakan, penyusunan anggaran harus memiliki persepsi yang sama antara TAPD Pemkot dan Banggar DPRD Kota Bandung. Pembahasan OPD harus tuntas di TAPD begitu pula pembahasan komisi-komisi harus dilaporkan ke Banggar.

“Pembahasan dengan DPRD dilakukan secara simultan antara Banggar dan TAPD, sehingga angka KUA-PPAS itu sudah final. KPK melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan APBD Perubahan tahun 2021, serta akan mengambil langkah-langkah kongkrit, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Heri. (EDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

PosIND Kirim Lebih dari 50 Trip Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN

MATAKOTA || Bandung, — PosIND suskes mengirimkan lebih dari 50 trip wing box bilah s…