Home All News Duarr! Dugaan Korupsi Taman Pramuka Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 6,5 Miliar
All News - Hukum - 2022-03-29

Duarr! Dugaan Korupsi Taman Pramuka Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 6,5 Miliar

MATAKOTA, Bandung – Bak bola salju, kasus dugaan korupsi dana hibah dan revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung, terus bergulir liar. Kabar terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menaikkan status menjadi penyidikan.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung,” kata dia, Selasa (29/3/2022).

Dodi menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020. Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.

“Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap dia.

Dipastikan, belum ada tersangka yang diterapkan dalam kasus itu. Kini, dalam proses penyidikan.

Dodi bilang, penyidik akan mencari tersangkanya. Adapun peningkatan status kasus itu dilakukan usai jaksa melakukan penyelidikan sejak tanggal 14 Februari lalu. Ketika itu, ada 19 saksi yang dimintai keterangan.

“Usai memintai keterangan serta memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ucapnya.

“Meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung,” imbuh dia.

Dalam proses penyidikan, akan ada saksi lainnya yang akan dimintai keterangan. Permintaan keterangan akan dimulai tanggal 4 April mendatang. Dodi belum memberi penjelasan secara rinci perihal konstruksi kasus itu.

“Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022,” katanya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Cut Nany Indrian: RedDoorz Memiliki 3.500 Properti Terbanyak di Indonesia

MATAKOTA || Bandung, — Reddoorz, sebagai salah satu platform penyedia akomodasi terk…