Dua Mahasiswa Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Pejabat DPKP3 Bandung Terancam Pidana
Bandung, matakota.com — Tragis. Dua mahasiswa dikabarkan tewas akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Sabtu (14/11/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menimbulkan korban jiwa, pohon tumbang juga menyebabkan motor yang dikendarai korban rusak.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo mengatakan, kronologi peristiwa pohon tumbang itu berawal saat kedua korban yang berboncengan motor dengan nopol Z 1015 AZ melintas di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, sebatang pohon tumbang dan menimpa korban beserta motornya. Akibatnya, kedua korban mengalami luka parah. Motor yang ditumpangi pun rusak.
Korban pertama Endang Taufik Hidayat (24), mahasiswa asal Dusun Cikawao RT 03/10, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang langsung meninggal di tempat kejadian.
Sementara korban lainnya, Ian Kristianti (21), Mahasiswa warga Dusun Lumajang RT 03/08,Desa Sukawangi,Kecamatan Pamulihan, sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Borromeus selama 45 menit.
Namun luka parah yang dialaminya mengakibatkan jiwa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia sekitar pukul 22.05 WIB.
Peristiwa pohon tumbang hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa memang bukan kali ini saja terjadi.
Menanggapi itu, praktisi hukum Airlangga Gautama SH MH mengungkapkan, peristiwa pohon tumbang hingga menyebabkan tewasnya seseorang dapat saja dipertanggungjawabkan secara pidana, sepanjang dapat dibuktikan apabila tumbangnya pohon tersebut merupakan akibat kesalahan atau kealpaan manusia (vide pasal 359 KUHPidana) dan bukan faktor alam.
“Termasuk juga upaya hukum keperdataan dari pihak keluarga terhadap pemkot Bandung selaku instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan merawat pohon pohon yang ada di Kota Bandung,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Minggu (15/11/2020).
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana dan perdata bisa dilakukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa peristiwa tumbangnya pohon di Tamansari tersebut adalah ekses kelalaian pemerintah yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pemeliharan atas pohon tersebut.
Di Indonesia, kata Airlangga, peristiwa tumbangnya pohon sudah beberapa kali terjadi. Sebut saja peristiwa tumbangnya pohon Sonokeling di Sleman Yogyakarta pada bukan Februari lalu yang mengakibatkan lima orang luka luka dan satu bayi dalam kandungan meninggal dunia, di Tanjungpinang pada bulan Juni 2019, serta pohon tumbang di Wilayah Konservasi Kebun Raya Bogor tahun 2015 yang menewaskan enam orang dan 24 orang luka luka.
“Atas insiden yang disebut terakhir, Polresta Bogor Kota telah melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa pohon tumbang tersebut,” ungkapnya.
Dari gambaran peristiwa tersebut, lanjut Airlangga, jelas menggambarkan bahwa upaya hukum dari pihak keluarga dua mahasiswa yang tewas tertimpa pohon di Jalan Tamansari Bandung, dapat saja dilakukan.
Human Error Bukan Force Major
Senada dengan itu, pengamat hukum dan kebijakan publik, Yayat Suddajat SH mengungkapkan, tewasnya dua mahasiswa di atas, bisa diproses secara pidana dan perdata.
“Kasus ini bisa diproses secara pidana karena pohon-pohon itu sengaja ditanam. Jadi kasus ini bukan force major tetapi human error,” kata Yayat kepada wartawan di Bandung (15/11/2020).
Dia mengatakan, bukan hanya pohon tumbang yang bisa menimbulkan orang tewas, kasus banjir juga bisa dipidanakan karena banjir bisa dihindari dengan pembangunan drainase pengairan yang baik. Karena itu, dalam kasus banjir, sebenarnya ada kesalahan Pemkot Bandung dalam membangun drainase.
Diungkapkan, meskipun belum pernah ada proses hukum terhadap pohon tumbang yang menimpa warga, ada ketentuan hukum yang bisa diterapkan untuk mengusut kasus ini.
“Persoalan ini sesungguhnya perlu mendapatkan proses hukum sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pelayanan publik oleh Pemkot Bandung,” katanya.
Dia mengatakan, santunan yang diberikan berdasarkan asuransi oleh Pemkot Bandung kepada kelurga korban meninggal akibat pohon tumbang sebesar Rp50 juta sangat tidak memadai, bahkan tidak manusiawi.
Menurut Yayat, tanggung jawab Pemkot Bandung memberi santunan tersebut didasarkan pada kejadian yang bersifat bencana (force major-red) tidaklah sepenuhnya menjadi dasar proses penyelesaian masalah ini karena sesungguhnya merupakan tanggung jawab pidana yang harus dipenuhi pemkot, dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3).
“Force major tidak tepat dipakai sebagai alasan atas tumbangnya pohon-pohon tersebut karena kenyataannya pohon itu ditanam di tengah kota,” tandasnya.
“Pohon itu semestinya mendapat perawatan serius dalam aspek pertamanan dengan mengutamakan keamanan bagi masyarakat kota, seperti umur dan kondisi pohon yng secara berkala harus diperiksa oleh DPKP3,” tambah Yayat.
Menurutnya, berbeda dari pohon yang tumbuh dengan sendirinya di tengah hutan, apabila tumbang, dapat dikategorikan sebagai bencana.
Dia menyoroti jenis tanaman yang ditanam di taman-taman kota dan pinggir jalan yang tidak memiliki akar kuat. Umumnya tanaman yang ditanam adalah yang berumur 10-15 tahun.
“Semestinya jenis tanaman yang ditanam adalah pohon asam yang berumur 50-60 tahun. Pohon asam inilah yang banyak ditanam Belanda karena memiliki akar kuat dan berumur panjang,” ujar Yayat.
Dibeberkan, semestinya Pemkot Bandung bersikap hati-hati dan bertanggung jawab terhadap bahaya yang mungkin ditimbulkan karena penanaman pohon di tengah kota.
Kasus tumbangnya pohon yang menyebabkan orang tewas bukan merupakan force major namun human error.
“Dalam aspek hukum pidana, yaitu kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang. Pejabat DPKP3 harus bertanggungjawab secara pidana dan perdata,” ujarnya.
Proses hukum pidana bisa diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu juga aspek hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
Pihaknya mendesak Polrestabes Bandung mengusut peristiwa ini secara langsung dari sisi tanggung jawab pidana dan perdata.
“Keluarga korban berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dan bukan semata-mata cukup menerima santunan,” pungkas Yayat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPKP3 Dadang Darmawan, tidak bisa dihubungi wartawan. Nomer handphone yang bersangkutan tidak aktif.
Sementara itu, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina menuturkan, pihaknya akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021. Selain itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.
“Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta,” ujar Roslina dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Roslina menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya, melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…