Home All News Dosen STIE Ekuitas Gugat YKP dan Dirut bank bjb, ini Tuntutannya
All News - Hukum - 2022-02-22

Dosen STIE Ekuitas Gugat YKP dan Dirut bank bjb, ini Tuntutannya

MATAKOTA, Bandung – Tidak terima dipecat tanpa alasan yang patut, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Agus Mulyana, menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

Gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN Bdg tersebut, akan mulai disidangkan di PN Bandung, Kamis 24 Februari 2022.

Para tergugat, yakni Ketua Umum pengurus YKP Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP Rudi Alvin Hidayat.

Selain itu, turut digugat Direktur Utama bank bjb Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional bank bjb Tedi Setiawan selaku pengurus YKP.

Dalam petitum yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) yang diletakkan atas bangunan YKP Bank BJB yang dijadikan Kampus STIE EKUITAS di Jalan PH. H. Mustofa No.31, Kelurahan Neglasari Kecamatan CibeunyingKaler Kota Bandung.

Selanjutnya, menyatakan para tergugat atas perintah turut tergugat II, telah melakukan Perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Nomor: 36/SK/P/YKP-bjb/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Dr. Agus Mulyana, S.E.,M.M.

Menyatakan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Nomor: 36/SK/P/YKP-bjb/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Dr. Agus Mulyana, S.E.,M.M, adalah upaya untuk menjegal penggugat mengikuti proses tahapan Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027, karenanya batal demi hukum.

Seterusnya, menyatakan Surat STIE Ekuitas Nomor: 084/EKUITAS/HKM/I/2022, tanggal 31 Januari 2022 perihal Dosen NIDN dan NIDK STIE Ekuitas, yang dibuat oleh Turut Tergugat I, yang dijadikan pertimbangan terbitnya Surat Keputusan Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Nomor: 36/SK/P/YKP-bjb/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Dr. Agus Mulyana, S.E.,M.M, batal demi hukum.

BACA JUGA: Dipecat Gegara Ikut Seleksi OJK, Agus Mulyana Gugat Dirut bank bjb

Penggugat pun memohon hakim agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil Rp 42.595.500, dari hitungan per tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan habis masa perjanjian kerja tanggal 1 April 2023, yaitu selama 15 bulan sisa masa kerja dikali Rp 2.839.700, setiap bulan gaji pokok yang harus dibayar oleh para tergugat kepada penggugat.

Selanjutnya, membayar kerugian immateril sebesar Rp 50 miliar sebagai ganti rugi akibat perbuatan para tergugat yang memberhentikannya sebagai Dosen secara sepihak dan tanpa alasan yang patut menurut etika dan tidak berdasar hukum, merupakan penghinaan yang akan menjadi rekam jejak buruk terhadap nama baik dan karier sepanjang masa penggugat, baik selaku Dosen, mantan pekerja dan pejabat di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten.

Menurut kuasa hukum Kamaludin SH, kliennya menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Ia bilang, saat itu Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal. Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia, Senin 21 Februari 2022.

Kamaludin berujar, sebelum menjadi dosen di Dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut bank bjb ketika terjadi kekosongan jabatan dirut, sebelum akhirnya diisi oleh Dirut Yuddi Renaldi.

Ditambahkan, pada saat Agus Mulyana menjadi Plt Dirut bank bjb, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.

“Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut bank bjb saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” ucap Kamaludin. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…