Home Berita Dituntut 4 Tahun Plus ‘Bonus’ JC dari KPK, Kadar Slamet Alhamdulilah, Herry Nurhayat Ngedumel
Berita - Hukum - 2020-10-20

Dituntut 4 Tahun Plus ‘Bonus’ JC dari KPK, Kadar Slamet Alhamdulilah, Herry Nurhayat Ngedumel

MATAKOTA, Bandung — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan berbeda kepada tiga orang terdakwa dugaan rasuah RTH Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Jaksa menuntut hukuman pidana bagi Herry Nurhayat dan Kadar Slamet selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan, sedangkan Tomtom Dabul Qomar dituntut 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (19/10/2020) tersebut, Jaksa KPK juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Herry Nurhayat dan Kadar Slamet.

Jaksa menilai, baik Herry dan Kadar Slamet bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta telah membantu penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana pidana terkait secara efektif.

Keduanya juga telah mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar serta bersedia mengembalikan aset yang telah dikorupsinya.

Herry Nurhayat (Foto; DRY)

Dalam amar tuntutannya Koordinator Jaksa KPK Haerudin menyatakan, terdakwa Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabul Qomar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) masing-masing, Herry Nurhayat Rp 3,9 miliar subsider 1 tahun kurungan, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan Tomtom Dabul Qomar Rp 7,1 miliar subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA: Sidang RTH Bandung, Efran: Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita oleh jaksa dan akan dilelang sebagai uang pengganti kerugian tersebut dan apabila tidak mencukupi maka akan dijatuhi penjara,” ujar Haerudin.

Penasehat hukum Kadar Slamet, Rizky Rizgantara SH usai sidang mengapresiasi penuntut umum KPK karena telah jeli dan obyektif dalam menilai persidangan.

“Permohonan JC juga dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dibacakan jaksa KPK dalam tuntutan tadi. Tentu saja kami apresiasi itu” ujar Rizki, seusai sidang.

Diungkap Rizki, pihaknya akan membuat nota pembelaan dan berharap dalam putusan nanti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK karena pihaknya juga mengajukan justice collaborator kepada majelis hakim yang dipimpin T Beny Eko Supriadi.

Sementara itu, penasehat hukum Tomtom Dabul Qomar, Tarjo Sumantri SH mengungkap ketidakpuasan atas tuntutan jaksa kepada kliennya.

“Jelas tidak puas. Alasannya? Yah (jaksa-red) gak objektif lah, itu kan saksi-saksinya semua saudaranya Kadar Slamet,” ucap Tarjo, sambil bergegas menuju mobilnya yang terparkir di halaman depan gedung sidang.

Dimintai tanggapannya atas tuntutan jaksa, terdakwa Kadar Slamet mengucapkan rasa syukur dan meminta doa agar tetap diberikan ketabahan dan kesehatan dalam menjalani hukumannya.

BACA JUGA: Sidang RTH, Sambil Nangis Pegawai Bank Bukopin Ungkap Adanya Tekanan Penyidik KPK

“Alhamdulilah, doain tetap sehat yah,” ujarnya, sambil memeluk satu persatu kerabat dan pengunjung sidang yang memberikan ucapan selamat.

Ekspresi berbeda justru diperlihatkan terdakwa Herry Nurhayat seusai sidang. Saat dimintai tanggapannya, Herry memperlihatkan mimik tidak bersahabat.

Wajah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKAD) Pemkot Bandung tersebut terlihat kecewa atas tuntutan Jaksa KPK.

“Alhamdulilah apanya? Salah saya memang apa? Itu uang (pengganti-red) Rp 3,9 miliar memang saya yang nikmati, darimana saya harus mengganti itu?,” ujarnya, bersungut-sungut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Herry Nurhayat diduga menerima uang haram rasuah RTH sebesar Rp 8,8 miliar, Kadar Slamet Rp 4,7 miliar, dan Tomtom Dabul Qomar Rp 7,1 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…