Ditahan KPK, Ini Momen Aa Umbara Rayakan Idul Fitri 1441 H
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung mulai tanggal 9 April 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/4/2021).
Aa Umbara bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, anaknya ditahan di Rutan cabang Kavling C1 KPK.
Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan cabang Kavling C1 KPK.
Ditahan KPK, Aa Umbara pun dipastikan akan menjalani ibadah puasa Ramadan dan merayakan Idul Fitri 1442 H dalam sel penjara.
Tentunya, perayaan Idul Fitri yang jauh berbeda dari tahun sebelumnya bagi seorang Aa Umbara selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Minal aidzin walfaidzin..mohon maaf lahir dan batin pic.twitter.com/vrY0H6r1Le
— Aa Umbara Sutisna S.IP (@aaumbarasutisna) May 23, 2020
Terlacak dari akun media sosial miliknya, tahun 2020 lalu Aa Umbara beserta istrinya Yuyun Yuningsih Umbara memposting rekaman video saat perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Mereka mengucapkan selamat lebaran kepada masyarakat KBB, sekaligus menghimbau agar masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan.
Ditahan KPK, momen dalam video itu tentunya tidak akan terulang dalam perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021 ini. Pasalnya, Aa Umbara harus mendekam dalam dingin tembok penjara, mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan korupsi anggaran penanggulangan COVID-19.
Atas perbuatannya itu, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…