Ilustrasi penyidik KPK (Foto: NET)
Home All News Dadang Suganda Protes, Unsur Swasta Lain yang Terlibat Proyek RTH Tidak Ditersangkakan KPK
All News - Hukum - 2021-04-01

Dadang Suganda Protes, Unsur Swasta Lain yang Terlibat Proyek RTH Tidak Ditersangkakan KPK

MATAKOTA, Bandung – Terdakwa Dadang Suganda, protes keras atas sikap cenderung tebang bilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penanganan kasus skandal korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2011-2013.

Dia merasa dizalimi karena menjadi satu-satunya unsur swasta yang duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Bandung. Kata dia, pejabat dan unsur swasta lainnya yang ikut dalam proyek pengadaan lahan RTH masih berkeliaran bebas.

“Kenapa cuma saya, kenapa pejabat PPTK dan lainnya tidak jadi tersangka? Kenapa unsur swasta lain tidak menjadi tersangka? Kenapa cuma saya?,” ujar Dadang di hadapan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Suasana ruang sidang sempat hening sejenak. Bahkan saksi ahli yang dihadirkan KPK Yunus Husein, terlihat kesulitan menjawab pertanyaan Dadang Suganda tersebut.

Jaksa KPK Haerudin langsung menyela dengan meminta majelis hakim melarang pertanyaan terdakwa yang di luar konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada ahli.

Dadang lalu meminta maaf kepada majelis hakim. Pernyataannya itu, kata dia, semata-mata agar saksi ahli (Yunus Husein) mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Dia merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menjeratnya.

“Berpuluh-puluh tahun saya berbisnis jual beli tanah, baru sekali ini tersangkut masalah hukum,” ujarnya.

Dadang bahkan menyebut negara (Pemkot Bandung) seperti anak kecil yang membeli permen. Ketika permen yang dibelinya habis lalu minta uangnya dikembalikan.

“Pemkot Bandung seperti anak kecil. Mereka membeli tanah saya, tapi ketika tanah saya sudah mereka miliki, mereka minta uangnya dikembalikan,” keluh Dadang.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…