Besok, KPK ‘Garap’ Saksi TPPU Dadang Suganda
Bandung, matakota.com — Sidang lanjutan skandal korupsi ruang terbuka hijau (RTH) dengan terdakwa Dadang Suganda, Kamis besok (21/01/2021), mulai memasuki babak baru. Dikabarkan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dadang Suganda lewat pemeriksaan para saksi terkait.
“Yah, sidang Kamis saksinya untuk TPPU,” ujar Koordinator Jaksa KPK Haerudin, saat ditemuI di halaman PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (19/01/2021).
Haerudin tidak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut.
“Belum, yang pasti pemilik tanah dan sebagainya yang terkait TPPU Dadang Suganda,” kata Haerudin, usai sidang pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, sidang skandal korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), menghadirkan mantan Wali Kota Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Siswadi, mantan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Agus Slamet Firdaus, dan mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek RTH, Hermawan.
Saat sidang, jaksa Putra Iskandar menelisik kewenangan Dada Rosada terkait dengan penetapan lokasi (penlok) lahan RTH. Terutama terkait temuan lahan di luar penlok yang dibeli oleh Pemkot Bandung.
Diungkap Dada, seharusnya penlok merupakan dasar terkait lokasi lahan mana saja yang akan dibeli pemkot. Dada mengaku tidak mengetahui adanya lahan di luar penlok yang dibeli oleh Pemkot Bandung.
“Kalau saya tahu itu (pembelian lahan di luar penlok) tidak akan terjadi,” ujarnya, Selasa (19/01/2021).
Dijelaskan, dirinya mengenal terdakwa Dadang Suganda sebagai ketua asosiasi pedagang pasar tradisional. Dada mengaku tidak ada kedekatan khusus dengan Dadang Suganda.
“Cuma sekali bertemu secara pribadi di pendopo,” tutur Dada.
Diceritakan, saat itu Dadang Suganda hendak mengantarkan surat undangan pernikahan anaknya secara pribadi. Dadang tiba terlebih dahulu di pendopo (rumah dinas wali kota-red), tak lama berselang datang Edi Siswadi.
Tak urung Dada mengakui, saat pertemuan tersebut ada pembicaraan soal proyek ruang terbuka hijau (RTH).
“Edi Sis bilang bahwa Dadang Suganda ini ingin membantu soal RTH. Saya jawab silahkan saja asal sesuai prosedur,” tukasnya.
Edi Siswadi mengungkapkan, awal mengenal Dadang Suganda tahun 2009 di Kampus Universitas Langlangbuana (UNLA) Bandung.
Mantan Sekda Kota Bandung itu mengaku menyuruh Hermawan dan Agus Slamet Firdaus untuk membantu Dadang Suganda terkait pengadaan lahan RTH.
“Namun tetap dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Diakui Edi, dia pernah mendatangi rumah Dadang Suganda dan meminta bantuan. Saat itu, dirinya disibukan dengan dua masalah, pertama pengurusan hukum kasus bansos dan persiapannya untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung.
“Saat itu Pak Dadang bilang, kalau bantu urusan bansos dia tidak mau. Kalau urusan Pilkada siap bantu. Tapi dia tidak punya dana cash, dan hanya punya sertifikat tanah,” ungkap Edi.
Dijelaskan, dia mencari dana untuk mengurus perkara bansos lantaran menerima arahan dari Wali Kota Dada Rosada untuk urunan mencari dana, baik untuk membayar kerugian negara, pengacara, hingga menutup kasus bansos agar tidak melebar kemana-mana.
Meski ada instruksi tidak memakai dana APBD, namun saat menjelang putusan di pengadilan dan banding di Pengadilan Tinggi, permintaan uang untuk kepengurusan kasus tersebut hampir tiap minggu. Oleh sebab itu, dia akhirnya meminta bantuan kepada Dadang Suganda.
“Saat itu Pak Dadang bilang akan ikut RTH. Kemudian saat proses pengadaan, beliau datang ke kantor. Intinya, sudah mengajukan sesuai prosedur dan mohon dibantu,” ungkap Edi.
Diceritakan, setelah Dadang pulang, datang Hermawan ke ruangannya dan mengaku dikejar-kejar anggota dewan (Kadar dan Tomtom-red) yang meminta urusan tanah diselesaikan.
Mendengar itu, dirinya pun langsung memanggil Agus Slamet Firdaus dan meminta keduanya membantu atensi dewan dan Dadang Suganda.
“Saya minta Hermawan panggil Agus juga. Lalu bilang, ini ada usulan dari dewan sekalian yang Pak Demang (Dadang) dibantu juga,” ujarnya.
Ditegaskan Edi, dia tidak memerintahkan keduanya untuk menghalalkan segala cara, tapi tetap sesuai prosedur. Kalau tahu sejak awal ada perbedaan penetepan lokasi (penlok) dan disiasati mungkin sudah dilarangnya.
“Bukan berarti saya minta bantuan tidak sesuai prosedur. Kalau dari awal ada masalah dan laporan, mungkin sudah saya larang bahkan dibatalkan,” tukas Edi. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…