Home Hukum Beredar Surat Panggilan Saksi Untuk Tersangka Baru Kasus Banprov Indramayu
Hukum - 2021-03-22

Beredar Surat Panggilan Saksi Untuk Tersangka Baru Kasus Banprov Indramayu

MATAKOTA, Bandung – Pengembangan kasus yang menjerat Bupati Indramayu Supendi serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim, terus bergulir liar.

Terbaru, beredar di media sosial surat panggilan saksi untuk dua tersangka baru lengkap dengan stempel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani oleh penyidik Setyo Budianto.

Surat panggilan saksi itu menyebutkan penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Belum diketahui kebenaran surat pangggilan saksi yang beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

“Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019,” ucap Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Ali pun tak menampik telah menetapkan tersangka dalam dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan pimpinan lembaga antikorupsi yang baru.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” paparnya.

Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara tersebut.

“Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” ungkap Ali.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Indramayu Supendi serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (22/03/2021), mengapresiasi penetapan tersangka oleh KPK atas Siti Aisyah yang juga merupakan Komisaris Independen Bank Jabar Banten Syariah (BJBS)

“Atas penetapan tersangka tersebut kami meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara terhormat dari posisi sebagai Komisaris Independen Bank BJBS,” ucapnya.

“Di satu sisi terlihat kental bahwa Provinsi Jawa Barat masih melakukan praktik KKN mengingat tersangka Siti Aisyah merupakan kerabat dari Gubernur Jawa Barat,” tambah Yunan. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Gelar Gala Dinner Kongres XXV PWI di Gedung Sate,

MATAKOTA || Bandung, — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Gala Dinner di Gedun…